Masa Tahanan Sudah Dipotong, Alex Noerdin Ajukan Kasasi Demi Bebas

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, akan melakukan Kasasi meski masa tahanannya sudah dipotong tiga tahun setelah banding. Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya, Nurmala, menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang memotong masa tahanan dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara masih dianggap terlalu tinggi.
"Kami mintanya dibebaskan, tidak cukup hanya potongan hukuman tiga tahun penjara. Makanya akan kami ajukan kasasi," ungkap Nurmala, Senin (12/9/2022).
1. Alex dinilai tak terbukti menerima uang korupsi

Nurmala menjelaskan, vonis untuk Alex Noerdin dianggap masih memberatkan kliennya. Padahal berdasarkan fakta persidangan, Alelx dianggap tak terbukti telah menerima uang dari pembelian gas oleh BUMD Sumsel PT PDPDE maupun pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Atas putusan itu, kami menghargai pertimbangan hakim di tingkat PT, tapi kami selanjutnya akan ajukan kasasi," beber dia.
2. Alex hanya lakukan kesalahan Administrasi

Anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin lainnya, Redho Junaedi, menyebut apa yang telah dilakukan kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi. Alex hanya dinilai telah melakukan kesalahan administrasi sebagai kepala daerah.
"Kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi, terlebih lagi tidak ada satu alat bukti yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami Alex Noerdin," jelas dia.
3. Kasus korupsi melibatkan Alex Noerdin

Sebelumnya, Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel 2008-2018 divonis bersalah. Meski tidak terbukti menerima uang, gas negara yang dibeli BUMD Sumsel PDPDE dan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, diyakini turut memperkaya orang lain.
Sedangkan tiga petinggi BUMD Sumsel, Mudai Madang divonis 12 tahun penjara serta hukuman uang pengganti sebesar Rp36 miliar. Lalu A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp10 miliar dan Caca Ica Saleh uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar.