Alasan Ekonomi, Anggota TNI Ajak Istri Curi Mobil di Muara Enim

Muara Enim, IDN Times - Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap AS (37) dan istrinya RW (38) Warga Kota Prabumulih. Pasangan suami istri ini ditangkap terkait pencurian mobil di Jalan Pramuka II Kota Muara Enim, Agustus 2025 lalu.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian bersama Polisi Militer menjemput paksa kedua pelaku, Kamis (11/9/2025) di kediamannya yang berada di wilayah Prabumulih. Itu karena, tersangka AS merupakan anggota TNI aktif di Prabumulih.
Motif kedua pasutri ini nekat melakukan pencurian mobil karena faktor ekonomi dan jeratan pinjol. Hal ini terungkap dalam konferensi pers Ungkap Kasus Polres Muara Enim, Selasa (14/10/2025) sore.
1. Keduanya sudah merencanakan target pemilik mobil

Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim mengatakan, peristiwa pencurian ini bermula saat AS mengajak RW dari Prabumulih ke Muara Enim dengan dalih untuk mengambil mobil. Keduanya sempat makan malam dan berkeliling kota sebelum mendekati rumah target di kawasan Pasar II, Muara Enim.
"Saat RW menunggu di mobil, AS masuk ke area rumah dan berhasil mencuri satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BG 1841 DE milik korban bernama Tazarul Irwan. Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual, dan hasil penjualannya senilai 17 juta," ujarnya.
2. Motif keduanya melakukan pencurian karena ekonomi

Uang hasil pencurian itu sebagian digunakan oleh RW untuk membayar cicilan mobil pribadi mereka, serta membayar pinjaman KUR dan pinjol. Sementara sisanya dibagi dengan AS.
"Motif keduanya melakukan pencurian karena ekonomi. Kedua tersangka kini telah diproses sesuai hukum yang berlaku. RW ditahan di Polres Muara Enim. Sementara AS diserahkan ke Polisi Militer untuk proses hukum militer lebih lanjut," tegas Yogie.
3. Kendaraan yang hilang telah dikembalikan kepada korban

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni Mobil Toyota Avanza dan Toyota Calya, serta alat bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
"Dua unit kendaraan yang sempat dilaporkan hilang kini telah berhasil ditemukan dan hari ini secara resmi kami kembalikan kepada pemiliknya yang sah. Kami mengimbau agar siapapun memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan diparkir di tempat aman atau gunakan kunci ganda,” ujarnya.