Kakek di Prabumulih Cabuli Balita Tetangganya saat Acara Hajatan

- Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan
- Polisi selidiki kemungkinan ada korban lain
- Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Prabumulih, IDN Times - Seorang pria bernama Nasron (60), warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ini diringkus usai melakukan berbuat asusila kepada balita berinisial AS (4) yang tak lain tetangganya sendiri.
Peristiwa memalukan ini terjadi di salah satu kelurahan Kecamatan Prabumulih Utara dan membuat warga setempat geram. Kejadian bermula pada Jumat, (14/11/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat ibu korban, SP, tengah membantu hajatan tidak jauh dari rumahnya.
Sementara sang anak dibiarkan bermain di area acara dan tiba-tiba menghilang. Mengetahui anaknya tak ada, SP panik dan mencari di sekitar tempat acara hajatan dan kemudian mendapati anaknya menangis.
Setelah didesak untuk bercerita, bocah 4 tahun itu lalu menceritakan perbuatan asusila dari pria yang tinggal hanya selangkah dari rumah mereka tersebut. Merasa tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
1. Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan

Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata mengatakan, akibat ulahnya tersebut, Nasron diringkus tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sehelai kaos dalam anak warna kuning, celana pendek anak motif kartun perempuan dan sehelai dress kaos anak warna biru navy," ujarnya, Minggu (30/11/2025).
2. Polisi selidiki kemungkinan ada korban lain

Kasi Humas mengungkapkan, penyidik menemukan ada anak lain yang diduga pernah mengalami perlakuan serupa dari pelaku. Meski orang tua anak tersebut belum membuat laporan resmi, mereka sudah memberikan keterangan sebagai saksi, membuka potensi kuat bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal.
"Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami sejumlah keterangan, termasuk dugaan adanya korban tambahan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Nasron akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
















