Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakek di Prabumulih Cabuli Balita Tetangganya saat Acara Hajatan

Pria di Prabumulih diringkus usai cabuli bocah 4 tahun tetangganya.
Pria di Prabumulih diringkus usai cabuli bocah 4 tahun tetangganya. (Dok. Polres Prabumulih)
Intinya sih...
  • Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan
  • Polisi selidiki kemungkinan ada korban lain
  • Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Prabumulih, IDN Times - Seorang pria bernama Nasron (60), warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ini diringkus usai melakukan berbuat asusila kepada balita berinisial AS (4) yang tak lain tetangganya sendiri.

Peristiwa memalukan ini terjadi di salah satu kelurahan Kecamatan Prabumulih Utara dan membuat warga setempat geram. Kejadian bermula pada Jumat, (14/11/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat ibu korban, SP, tengah membantu hajatan tidak jauh dari rumahnya.

Sementara sang anak dibiarkan bermain di area acara dan tiba-tiba menghilang. Mengetahui anaknya tak ada, SP panik dan mencari di sekitar tempat acara hajatan dan kemudian mendapati anaknya menangis.

Setelah didesak untuk bercerita, bocah 4 tahun itu lalu menceritakan perbuatan asusila dari pria yang tinggal hanya selangkah dari rumah mereka tersebut. Merasa tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

1. Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata mengatakan, akibat ulahnya tersebut, Nasron diringkus tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sehelai kaos dalam anak warna kuning, celana pendek anak motif kartun perempuan dan sehelai dress kaos anak warna biru navy," ujarnya, Minggu (30/11/2025).

2. Polisi selidiki kemungkinan ada korban lain

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Humas mengungkapkan, penyidik menemukan ada anak lain yang diduga pernah mengalami perlakuan serupa dari pelaku. Meski orang tua anak tersebut belum membuat laporan resmi, mereka sudah memberikan keterangan sebagai saksi, membuka potensi kuat bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal.

"Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami sejumlah keterangan, termasuk dugaan adanya korban tambahan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Nasron akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Banjir Agam Terparah di Sumbar, 112 Korban Tewas Ditemukan di Palembayan

30 Nov 2025, 21:05 WIBNews