Palembang, IDN Times - Pelaksana Harian (Plh) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) sekaligus mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang , Akhmad Najib, ditetapkan sebagai tersangka ke-12 tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Najib menyusul beberapa rekannya sesama pejabat menuju Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka AN bermula dipanggil sebagai saksi, namun penyidik melihat sudah cukup bukti untuk menjadi tersangka. Maka segera dilakukan penahanan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).