Akmad Najib Ditahan di Rutan Pakjo Palembang 20 Hari ke Depan

Palembang, IDN Times - Pelaksana Harian (Plh) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) sekaligus mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang , Akhmad Najib, ditetapkan sebagai tersangka ke-12 tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Najib menyusul beberapa rekannya sesama pejabat menuju Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka AN bermula dipanggil sebagai saksi, namun penyidik melihat sudah cukup bukti untuk menjadi tersangka. Maka segera dilakukan penahanan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).
1. Najib dipastikan sehat meski mengeluh sakit
Menurut Khaidirman, Najib sempat mengeluh sakit sebelum ditahan. Pihaknya sempat memeriksa kesehatan Najib sesuai prosedur sebelum penahanan. Namun dari hasil pemeriksaan, kesehatan Najib dipastikan baik dan negatif COVID-19.
"Sudah kita pastikan bahwa kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam keadaan baik," jelas dia.