Palembang, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang mengimbau perusahaan media di Sumatra Selatan (Sumsel) menaati Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan. Pasalnya, perusahaan media dinilai kerap abai dengan standar upah dan tunjangan pekerja.
Ketua AJI Palembang, Fajar Wiko mengatakan, pekerja media berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan UU berlaku.
"Kita mengimbau perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis atau menggunakan karya jurnalis memberikan hak mereka. Termasuk jurnalis yang berstatus pekerja lepas (kontributor)," ungkap Fajar Wiko, Senin (20/3/2023).