Palembang, IDN Times - Dua orang saksi ahli kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA). Kedua saksi yang dihadirkan adalah ahli ekonomi strategi Mohamad Sidik Priadana, dan ahli hukum bisnis dan korporasi Nindyo Pramono.
Dalam sidang tersebut, Nindyo memberikan perspektif dirinya sebagai ahli dalam memberikan saran mengenai akuisisi. Menurutnya, seorang tenaga ahli melakukan kajian untuk menjadi pertimbangan perusahaan dalam .
"Rekomendasi digunakan atau tidak tergantung keputusan dari perusahaan principal yang menyuruh kami. Jika direksi punya pikiran lain, ya diperbolehkan tidak masalah tak menggunakan rekomendasi konsultan," ungkap Nindyo, Kamis (7/3/2024).
