Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan akan membuka pendaftaran calon kepala daerah di Sumsel 27 Agustus 2024 besok. Pendaftaran tersebut KPU akan menggunakan putusan MK sebagai acuan pendaftaran sehingga calon kepala daerah tak perlu lagi mengumpulkan syarat 20 persen melainkan cukup 7,5 persen suara saja.
"Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5 persen," jelas Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Senin (26/8/2024).
