Bawaslu Sumsel Soroti Hak-hak Difabel yang Terlupakan

- Bawaslu Sumsel soroti minimnya fasilitas TPS yang ramah terhadap disabilitas
- Kurangnya pendidikan politik bagi kaum disabilitas menyebabkan banyak yang tak dapat menyalurkan hak suara
- Bawaslu Sumsel aktif memberikan rekomendasi dan saran perbaikan untuk fasilitas TPS bagi penyandang disabilitas
Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menyoroti masih adanya TPS yang tidak ramah terhadap disabilitas. Kondisi ini didapat dari laporan masyarakat mengenai minimnya fasilitas yang diberikan dalam penyelenggaraan pemilu silam.
Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati mengatakan, banyak kaum disabilitas tak dapat menyalurkan hak suara dan memilih golput. Hal ini tak terlepas dengan kurangnya perhatian dari lembaga sosial dalam melakukan pendidikan politik bagi kaum disabilitas.
"Fasilitas TPS yang kurang ramah disabilitas, akses informasi yang terbatas, adanya istilah ODGJ, pendidikan pemilih bagi disabilitas, tidak tersedianya TPS di panti sosial dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) menjadi pr yang perlu diperhatikan penyelenggara pemilu," ungkap Massuryati, Sabtu (24/8/2024).
1. Penyandang disabilitas punya hak yang sama

Massuryati menerangkan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam dengan masyarakat umum lainnya. Sehingga negara wajib memberikan dan memenuhi hak yang dimiliki seluruh warga negara.
"Bawaslu Sumsel tentu berpihak kepada penyandang disabilitas diantaranya dengan melakukan rekomendasi dan saran perbaikan untuk fasilitas TPS bagi penyandang disabilitas," beber dia.
2. Libatkan disabilitas dalam pengawasan

Tak sampai disitu, Bawaslu Sumsel pun terus menjalin komunikasi dengan kelompok disabilitas dalam mencari solusi agar para disabilitas dapat mendapat hak yang sama. Para penyandang disabilitas pun turut dilibatkan dalam proses pengawasan melalui lembaga pemantau maupun bergabung dalam jajaran bawaslu.
"Kita juga rutin menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilu dan pemilih serta memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada kaum disabilitas untuk berpartisipasi mengawasi jalannya pemilu," jelas dia.
3. KPU diminta permudah kaum disabilitas

Terakhir, Bawaslu Sumsel aktif memberikan rekomendasi kepada Bawaslu untuk memperhatikan hak kaum disabilitas dalam berpartisipasi pada pilkada serentak 2024.
"Penting juga KPU menyediakan publikasi untuk mempermudah akses informasi bagi penyandang disabilitas," beber dia.



















