Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menyita tujuh unit bangunan jenis rumah toko atau ruko, sebagai tindak lanjut pengamanan aset milik Eddy Hermanto, tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
"Jadi hari ini tim penyidik melakukan penindakan penyitaan terhadap tujuh persil tanah dan bangunan milik tersangka Eddy Hermanto," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (16/4/2021).