Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
7 Ribu CJH Sumsel Wajib Lunasi Biaya Haji 2025 Paling Lambat 14 Maret
ilustrasi jemahan haji (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Calon jemaah haji (CJH) Sumsel harus lunasi biaya haji untuk 2025 paling lambat 14 Maret.
  • Humas Kemenag Sumsel: CJH bisa bayar mulai 14 Februari, dengan setoran awal Rp25 juta dan manfaat virtual account Rp2 jutaan.
  • Dirjen PHU merinci besaran Bipih dan KBIHU jemaah haji 2025 dari berbagai embarkasi di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Ribuan calon jemaah haji (CJH) asal Sumatra Selatan (Sumsel) yang telah terdata untuk berangkat ke Tanah Suci diwajibkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan 2025.

Pelunasan biaya tersebut paling lambat sudah tuntas pada 14 Maret 2025. Teknis pembayaran biaya haji wajib lunas sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025.

1. Total 7.102 CJH Sumsel wajib pelunasan biaya haji

Petugas haji sedang mengatur lalu lintas bus di Makkah. IDN Times/ Faiz Nashrillah

Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Sumsel, Abdul Qudus Fitriansyah mengatakan, pelunasan sesuai aturan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Di Sumsel sesuai dengan kuota haji 2025 ini ada 7.012 maka sejumlah itu juga yang harus melunasi biaya haji reguler hingga 14 Maret," kata dia dalam keterangan rilis yang diterima, Sabtu (15/2/2025).

2. CJH sudah membayar setoran awal Rp25 juta

(instagram.com/srhnr)

Data Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, calon jemaah yang namanya sudah terdaftar melunasi haji tahun ini, bisa membayarkan biaya tersebut mulai 14 Februari 2025.

"Sesuai catatan PHU, jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta," jelas Qudus.

3. Jika ada hambatan akan ada pembukaan pelunasan tahap kedua

Ilustrasi jemaah calon haji (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rata-rata dari CJH itu, lanjutnya, juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya saja.

"Setelah tahap satu ini selesai jika dari kuota ada yang belum melunasi karena misalnya kesalahan jaringan, hambatan komunikasi/ geografis, meninggal atau sakit parah hingga tidak bisa berangkat haji, biasanya akan dibuka pelunasan tahap kedua," kata dia.

4. Daftar besaran Bipih jemaah haji

Naik Haji (Dok Pinterest)

Sebelumnya Dirjen PHU Hilman Latief telah merinci besaran Bipih jemaah haji 2025. Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

"Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost)," jelas Hilman.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Perlindungan, pelayanan embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Editorial Team

Related Article