Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi lapas (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) memberikan remisi kepada 8.882 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumsel pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Total 53 orang di antaranya langsung mendapat remisi bebas.

"50 orang di antaranya adalah WBP dewasa dan tiga anak didik," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel,  Bambang Haryanto, Selasa (3/5/2022).

1. Remisi diberikan 15 sampai 30 hari

Tinjauan ke Lapas oleh Kadiv pas Kemenkumham Sumsel (IDN Times/istimewa)

53 orang WBP bebas saat perayaan Idul Fitri mendapat pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari. Remisi tersebut diberikan beberapa hari sebelum lebaran, sehingga para WBP sudah bisa pulang ke rumah sebelum perayaan.

"Momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga," ujar dia.

2. Para napi dapat fasilitas video call

Editorial Team

Tonton lebih seru di