5 Fakta ASN Way Kanan Jadi Jaksa Gadungan, Ngaku Bisa Bantu Kasus Korupsi

- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang dengan inisial BA dan RF sebagai tersangka dalam kasus jaksa gadungan.
- Keduanya mengaku sebagai jaksa dan menawarkan jasa pengurusan sejumlah perkara hukum di lingkungan Sumsel, serta mengaku sebagai utusan Kejagung RI.
- Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dan dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.
Palembang, IDN Times - Seorang ASN berinisial BA bersama rekannya RF ditangkap Tim gabungan Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Menggunakan baju dinas Kejaksaan Agung, tersangka BA dengan percaya dirinya menemui beberapa pejabat di lingkungan Kejari OKI dan Kejati Sumsel.
Aksi nekat tersebut ketahuan dan akhirnya ditangkap oleh tim gabungan. Pelaku diduga berpura-pura menjadi jaksa untuk menawarkan jasa penyelesaian kasus di wilayah hukum Sumsel. Berikut lima fakta yang dirangkum IDN Times terkait penangkapan jaksa gadungan.
1. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang dengan inisial BA dan RF sebagai tersangka dalam kasus jaksa gadungan. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka terbukti melakukan upaya tindakan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat dari Kejagung RI.
Kejati memastikan bahwa status keduanya kini telah naik dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam upaya memanfaatkan nama institusi kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
2. Modus tawarkan pengurusan perkara korupsi

Kedua tersangka mengaku sebagai jaksa (dengan atribut lengkap) dan menawarkan jasa pengurusan sejumlah perkara hukum di lingkungan Sumsel, serta mengaku sebagai utusan Kejagung RI. Keduanya menawarkan bantuan untuk mengurus perkara hukum, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan lembaga di wilayah Sumsel dengan dalih menjalankan tugas kedinasan.
3. Salah satu tersangka adalah ASN aktif

Tersangka BA bukan jaksa sungguhan, melainkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan status golongan III/D.
Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai ASN untuk menambah legitimasi palsu saat menjalankan aksinya.
4. Penangkapan dilakukan di rumah makan di OKI

Tim kejaksaan menangkap kedua tersangka di sebuah rumah makan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). Saat ditangkap, keduanya tengah beristirahat setelah sebelumnya sempat berkunjung ke beberapa kantor pemerintahan di wilayah tersebut.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan kedua tersangka langsung digelandang ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang
5. Kedua tersangka dijerat Pasal Tipikor dan bisa dihukum berat

Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dan dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.