Bupati OKI Sebut Jaksa Gadungan Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik

- Bupati OKI mengapresiasi terungkapnya penyamaran ASN Lampung yang mengaku sebagai jaksa
- Kejadian ini merupakan bentuk nyata pentingnya koordinasi dan komunikasi antarinstansi di daerah
- Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah makan kawasan Kayuagung
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Bupati OKI Muchendi Mahzareki menyampaikan apresiasi atas terungkapnya penyamaran seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI. Muchendi menilai, ini bukan merupakan kewaspadaan menjaga marwah institusi dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang bisa merusak kepercayaan publik.
Aksi penyamaran itu berhasil digagalkan pada, Senin (6/10/2025) siang, saat Tim Intelijen Kejari OKI menangkap Bobby Asia di sebuah rumah makan di Kayuagung. Sebelumnya terdeteksi pria yang berstatus ASN di Way Kanan Lampung ini berupaya menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat, termasuk mengaku ingin bertemu langsung dengan Bupati OKI.
1. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal

Muchendi mengatakan, kejadian ini merupakan bentuk nyata pentingnya koordinasi dan komunikasi antarinstansi di daerah.
"Tugas kita bersama menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum di daerah. Maka itu saya mengajak agar seluruh lapisan masyarakat dan aparatur di daerah tetap solid menjaga marwah pemerintahan dan hukum," ujarnya.
Dirinya mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat penegak hukum atas kasus ini. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal, dan harus dijaga bersama.
"Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tapi juga soal kewaspadaan melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang bisa merusak kepercayaan publik,” tegas Bupati OKI.
2. Kedua tersangka terancam dijerat pidana penjara seumur hidup

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan dua orang tersangka berinisial BA dan RF dalam kasus Jaksa Gadungan yang mendatangi dua kantor kejaksaan. Keduanya terancam dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan tim kejaksaan di sebuah rumah makan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). Kedua tersangka diketahui baru saja mendatangi kantor Kejati Sumsel pada pagi hari dan kantor Kejari OKI pada siang hari untuk bertemu beberapa pihak dengan mengaku utusan dari Kejaksaan Agung.
3. Tersangka mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Tersangka mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap. Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejati Sumsel," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Vanny.