Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Press rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Intinya sih...

  • Empat tersangka anak di bawah umur ditangkap atas kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang
  • Para tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap mayat korban sebelum membuangnya ke TPU Talang Kerikil
  • Korban pertama kali diperkosa oleh tersangka IS, lalu diperkosa secara bergantian setelah tewas

Palembang, IDN Times – Empat tersangka kasus pembunuhan tragis siswi SMP di Palembang yang masih berstatus anak di bawah umur telah ditangkap. Para tersangka berinisial IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) diduga tidak hanya membunuh korban Ayu Andriani (13), tetapi juga melakukan pelecehan seksual terhadap mayat korban sebelum membuangnya ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, Minggu (1/9/2024).

"Korban lemas tak bernapas usai dibekap oleh para tersangka. Setelah itu, mereka melakukan perbuatan tak senonoh secara bergiliran," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (5/9/2024).

1. Para tersangka tak mengira korban meninggal dunia

Press rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Harryo menjelaskan, setelah memperkosa korban, para tersangka sempat mengira korban hanya pingsan. Namun, mereka kemudian membopong mayat korban sejauh 30 menit berjalan kaki ke lokasi pembuangan. Di sana, mereka kembali memperkosa mayat sebelum meninggalkannya.

"Para tersangka mengira korban hanya pingsan, sehingga mereka meninggalkannya begitu saja," tambah Harryo.

2. Pelaku nodai korban usai tak bernyawa

Press rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban pertama kali diperkosa oleh tersangka IS. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya luka di bagian vital korban. "Setelah tewas, korban diperkosa secara bergantian oleh para pelaku," terang Harryo.

3. Para tersangka terancam pidana 15 tahun penjara

Press rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Haryyo menyebutkan, para tersangka dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni, Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

Editorial Team