Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Eks Pimpinan Waskita Divonis Bersalah Korupsi LRT Sumsel

Empat terdakwa kasus korupsi pembanguan prasarana LRT Sumsel 2016-2020 divonis bersalah di PN Tipikor Palembang. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Intinya sih...
  • Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Palembang.
  • Pimpinan Waskita dan mantan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya divonis penjara antara 4 tahun hingga 5 tahun 4 bulan dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
  • Vonis didasarkan pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp74 miliar pada pekerjaan pembangunan Prasarana LRT tahun 2016-2020.

Palembang, IDN Times - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan 2016-2020 divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Palembang. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman berbeda dalam putusan Ketua majelis Hakim Fauzi Isra, Selasa (6/5/2025).

1. Vonis untuk empat terdakwa kasus korupsi LRT Sumsel

Mantan Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Pimpinan Waskita, yakni, mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto, dan mantan Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Lalu mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan satu terdakwa lain yakni, Mantan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta mendapat vonis paling tinggi 5 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan ditambah kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp8,3 miliar.

2. Para terdakwa pikir-pikir untuk banding

Eks Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Dalam persidangan, Majelis Hakim Fauzi Isra menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan vonis dilakukan, keempat terdakwa beserta kuasa hukum dan JPU mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam mereson tuntutan yang ada.

"Setelah kami berunding kami memutuskan untuk pikir-pikir," ungkap kuasa hukum terdakwa.

3. Hasil audit Kejati Sumsel ada kerugian Rp74 miliar

Eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada awal 2016 silam setelah terbit Peraturan Presiden Noonor 116 tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT Sumsel atau LRT Palembang. Berdasar hasil audit kerugian negara JPU menemukan kerugian negara mencapai Rp74 miliar pada pekerjaan pembangunan Prasarana LRT tahun 2016-2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us