32 Calon PPPK Muara Enim Batal Dilantik, Ini Penyebabnya

- BKPSDM bekerjasama dengan inspektorat untuk verifikasi calon PPPK
- Alasan pembatalan kelulusan calon PPPK termasuk kematian, pengunduran diri, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- Rata-rata kasus pembatalan karena aduan masyarakat yang ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku
Muara Enim, IDN Times - Sebanyak 32 calon PPPK Kabupaten Muara Enim dibatalkan kelulusannya oleh BKPSDM karena berbagai sebab dan terkait aturan. Pembatalan ini diumumkan jelang hari pelantikan pada 27 Agustus 2025 mendatang.
Angka tersebut akan terus bertambah mengingat 5 orang lagi sedang diproses dari pengaduan. Bahkan kemungkinan jumlah yang dibatalkan masih bisa bertambah jika ada temuan atau pengaduan dari masyarakat terkait proses penerimaan CPPPK formasi 2024 ini.
1. BKPSDM bekerjasama dengan inspektorat untuk verifikasi

Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat dalam proses klarifikasi dan verifikasi kepada peserta, maka itu pembatalan ini bukan tanpa dasar. Seluruh prosesnya melalui pemeriksaan yang ketat dan sesuai dengan aturan.
"Tindakan pembatalan hanya dilakukan setelah menerima rekomendasi resmi dari hasil pemeriksaan tersebut. Ini bukan keputusan sepihak. Semua berbasis hasil investigasi dan mekanisme yang sah. Kami hanya menjalankan kewenangan sesuai regulasi,” ujarnya.
2. Alasan calon PPPK dibatalkan kelulusannya

Harson merincikan, dari 32 CPPPK Tahun 2024 tersebut, satu orang mengundurkan diri setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kemudian empat orang meninggal dunia, empat orang menyatakan mengundurkan diri, enam orang tidak menyelesaikan pengisian DRH.
Lalu ada juga tujuh orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas aduan pascahasil Seleksi Kompetensi, sembilan orang yang semuanya karena TMS atas aduan pasca Seleksi Administrasi dan satu orang TMS kualifikasi Pendidikan.
"Aduan dari masyarakat tersebut mereka langsung melalui E-Lapor yang dipantau langsung oleh lembaga Wakil Presiden RI. Dari pengaduan atau temuan tersebut, langsung diteruskan ke instansi terkait seperti BKN yang akhirnya ke BKPSDM di daerah masing-masing yang diadukan oleh masyarakat," jelasnya.
3. Rata-rata kasus pembatalan karena aduan masyarakat

Kemudian aduan tersebut, pihaknya langsung cross check dan konfirmasi ke yang bersangkutan melalui Inspektorat. Atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat barulah pihaknya bisa membatalkan atau tidak.
"Temuan ini rata-rata dari pengaduan masyarakat. Kami sifatnya hanya menindaklanjutinya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Jadi meski sudah dilantik jika ada pengaduan masyarakat akan terus ditindaklanjuti untuk diproses. Dan jika terbukti bisa dibatalkan atau diberhentikan meski telah dilantik menjadi PPPK," ungkap Harson.