Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Tersangka Pencurian Motor Kurir Paket Ditangkap

Press rilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik kurir paket yang viral di sosmed (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Tiga pencuri sepeda motor dan paket berhasil ditangkap di Palembang
  • Paket yang dicuri diduga sudah dijual oleh tersangka, sementara motor dibawa ke wilayah lain untuk dijual
  • Tersangka akan disangsikan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Palembang, IDN Times - Tiga pencuri sepeda motor milik kurir pengantar paket di kawasan Sukarami, Palembang berhasil ditangkap. Ketiga tersangka dibekuk dua hari setelah kasus pencurian viral di media sosial.

Kapolres Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkap, ketiga pelaku yang ditangkap adalah PI (25), AR (33), dan HS (38).

"Kami berhasil juga mengamankan kembali paket sebanyak 9 sisanya dari 50 paket milik korban. Diduga paket yang berharga telah dijual para tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang, Selasa (12/11/2024).

1. Motor korban dijual ke Muba

Press rilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik kurir paket yang viral di sosmed (IDN Times/Rangga Erfizal)

Harryo menjelaskan, kasus pencurian motor beserta puluhan paket milik Agung Hidayat (27) itu terjadi di Jalan Husni Thamrin, Sukabangun, Palembang. Saat kejadian, korban tengah masuk ke dalam rumah konsumennya meninggalkan puluhan paket beserta kunci motor yang tergantung.

Hal itu dimanfaatkan oleh para pelaku dengan membawa kabur kendaraan roda itu berserta paket. Padahal korban dan motor yang terparkir hanya berjarak 2 meter.

"Paket milik korban dibawa ke salah satu rumah pelaku. Sedangkan motornya dibawa ke wilayah Musi Banyuasin (Muba) dan dijual ke penadah berinisal Y," jelas dia.

2. Tersangka diduga berkomplot dalam melakukan pencurian motor

Press rilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik kurir paket yang viral di sosmed (IDN Times/Rangga Erfizal)

Polisi masih mengembangkan penangkapan tersebut. Pihaknya menduga, pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka PI sudah sering terjadi di kawasan Sukarami.

"Tersangka Peri (PI) dan Rasyid (AR) sudah sering beraksi mencuri motor. Mereka punya jaringan yang juga sudah kami tangkap beberapa waktu lalu," jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka akan disangsikan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

3. Korban berharap motornya dapat dikembalikan

Press rilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik kurir paket yang viral di sosmed (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, korban Agung Hidayat mengaku rugi hingga belasan juta rupiah gara-gara kasus tersebut. Meski begitu, dia merasa terbantu dengan ada pihak-pihak yang membantu mengganti rugi paket yang hilang, termasuk dari kepolisian.

"Alhamdulillah semua kerugian sudah selesai," ungkap Agung.

Dirinya berharap pihak kepolisian bisa mengembalikan sepeda motor miliknya yang dijual para pelaku ke wilayah Kabupaten Muba. "Sementara ini, saya bekerja mengantarkan paket pesanan pinjam kendaraan teman serta saudara," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Ita Lismawati F Malau
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us