Ogan Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi Dana Hibah Pilkada 2020. Ketiga tersangka merupakan staf di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OI. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan laporan fiktif dalam penggunaan dana hibah.
"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah," ungkap Kasi Penkum Kejari OI, Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).