3 ASN di Agam Tidak Netral Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Lapor BKN

- 3 ASN di Kabupaten Agam dilaporkan ke BKN karena tidak netral dalam Pilkada serentak 2024
- Salah satu ASN ikut kampanye paslon, berfoto, dan memasang alat peraga milik paslon
- Bawaslu akan menunggu keputusan dari BKN untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan
Padang, IDN Times - Diketahui tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Agam dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Yuhendra saat dihubungi IDN Times, Senin (18/11/2024) menjelaskan, masih ada ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini.
"Memang masih ada ASN yang tidak netral dalam Pilkada dan semuanya sudah kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
1. Terlibat dalam kampanye Paslon

Yuhendra mengatakan, masalah netralitas ASN pertama yang ditanganinya adalah seorang ASN ikut dalam kampanye salah satu Paslon.
"Kami awalnya mendapatkan laporan bahwa ASN tersebut ikut dan pergi saat pelaksanaan kampanye salah satu paslon Bupati Agam," katanya.
Tidak hanya pergi ke kampanye, tetapi ASN tersebut juga ikut berfoto dengan paslon serta mengangkat jari sesuai dengan nomor urut paslon tersebut.
"Dari laporan itu kami lakukan pendalaman dan sekaligus kami juga melakukan konfirmasi. ASN yang bersangkutan juga mengakuinya," katanya.
2. Pasang alat peraga paslon

Sementara, dua ASN lainnya bahkan ikut memasang alat peraga seperti spanduk dan banner milik salah satu paslon Bupati Kabupaten Agam.
"Untuk laporan kedua itu mengenai keterlibatan ASN dalam pemasangan alat peraga. Begitu juga dengan laporan ketiga," katanya.
Menurut Yuhendra, untuk laporan ketiga baru selesai diplenokan dan akan segera dilaporkan kepada BKN untuk proses selanjutnya.
3. Ada pejabat eselon

Salah satu dari 3 ASN tersebut diketahui merupakan pejabat eselon yang ikut dalam pemasangan alat peraga milik salah satu paslon.
"Untuk pejabat eselon itu awalnya kami ingin melanjutkannya ke tindak pidana, tetapi setelah dilakukan pengkajian, ternyata itu masuk dalam pelanggaran," katanya.
Selanjutnya, menurut Yuhendra tinggal menunggu keputusan dari BKN untuk memberikan sanksi kepada ASN yang sudah dilaporkan.