2 Warga Lampung Ditahan Polda Sumsel karena Selundupkan Benur

- Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 2 kurir penyelundupan benih lobster di Palembang.
- 36.804 benih lobster disita dari 2 tersangka yang membawa mobil Suzuki APV dan Daihatsu Granmax.
- Kedua tersangka diperintahkan oleh pelaku IW untuk membawa baby lobster dengan upah Rp1,5 juta per orang.
Palembang, IDN Times - Dorektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap dua orang kurir penyelundupan benih lobster di wilayah Sukarami Palembang. Dari tangkapan tersebut, polisi menyita 36.804 benih lobster yang akan dikirim ke luar negri.
"Aparat mencurigai kendaraan yang dibawa oleh kedua tersangka saat melintas di kawasan Sukarami. Petugas pun langsung memeriksa dan menemukan lobster tersebut," kata Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, Rabu (24/7/2024).
1. Polisi buru otak penyelundupan berinisial IW

Bayu menjelaskan, kedua tersangka berinisial HA (29) dan D (30) membawa mobil Suzuki APV nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU. Dari mobil itu, aparat kepolisian menemukan 8 kotak styrofoam yang berada di masing-masing mobil.
Kedua tersangka mengaku telah diperintah oleh pelaku berinisial IW yang saat ini berstatus DPO.
"Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar," jelas dia.
2. Sudah ada kurir lain yang akan mengambil benih lobster

Dari keterangan kedua tersangka, mereka berencana menunggu kurir lain yang telah disiapkan oleh pelaku IW. Penyelundupan lobster tersebut sudah ada bagian pengantar masing-masing hingga sampai di tempat tujuan.
"Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka," jelas dia.
3. Benih lobster tersebut bernilai Rp5,6 miliar

Dari 8 kotak styrofoam berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir. Jika dinominalkan mencapai Rp5,6 miliar. Para tersangka mengaku menerima upah Rp1,5 juta per orang.
"Upah mereka masing-masing Rp1,5 juta sudah diterima dan ngakunya baru satu kali," ungkap Kompol Bayu Arya Sakti.
Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.