Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang mengajukan tuntutan mati kepada Sehat Maruli Silalahi (46) warga Aceh, dan Elpani Jon Naiboho (42) warga Sumatra Utara (Sumut). Keduanya merupakan jaringan narkotika antar pulau yang membawa narkotika dari Sumut menuju Jakarta.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika. Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan menjatuhkan hukuman pidana mati," ungkap JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, Kamis (23/9/2021).