Empat Lawang, IDN Times - Dua orang pemuda di bawah umur berinisial DP (15) dan DJ (15) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel). Kedua pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban MN (15).
"Kedua pelaku kita amankan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, Sabtu (23/3/2024).
