Padang, IDN Times - Jajaran Kepolirisn Resor Bukittinggi menangkap dua orang pria masing-masing berinisial EJ (50) dan SH (69). Keduanya dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, menyebut korban masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun. Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
“Dua kasus ini terjadi di Bukittinggi dan Agam. Satu korban anak tiri dan satu kasus lagi pencabulan terhadap anak kandungnya,” kata Adriansyah, Selasa (31/5/2022).
