Palembang, IDN Times - Dua orang pemuda Palembang berinisial MA (20) dan GN (39) berurusan dengan aparat kepolisian, setelah keduanya akan melakukan transaksi jual beli senjata ilegal. Senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver itu rencananya akan dijual ke seorang pembeli senpira.
Kasus ini terungkap dari informasi yang didapat tim Reskrim Polrestabes Palembang, mengenai rencana jual beli senpira di kawasan Rumah Susun, Palembang.
"Tim berhasil menangkap tersangka MA lebih dahulu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui akan menjual senpira jenis revolver. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa holster dada senjata api," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Tri Wahyudi, Senin (29/11/2021).
