Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) menutup seluruh kegiatan persidangan setelah tujuh orang dinyatakan positif COVID-19. Penutupan dilakukan sejak 13 Januari hingga 19 Januari 2021, demi mencegah terjadi klaster perkantoran semakin luas.
Langkah antisipasi dilakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektan sejak pukul 12.30 WIB. Seluruh tempat mulai dari ruang sidang, ruang tunggu hingga ruang tahanan, tidak luput dari penyemprotan.
"Hari ini resmi kita lakukan lockdown. Sebagai upaya antisipasi, kita juga lakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan sidang. Tujuan kita untuk mengurangi, bisa menyetop penularan virus. Kita takut PN jadi klaster perkantoran," ungkap Sekretaris PN Palembang, Yetti Iriany Siregar, Rabu (13/1/2021).