Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemakaman Jenazah COVID-19 di Gandus Palembang Habiskan Rp400 Juta

Ilustrasi virus corona. IDN Times/Arief Rahmat

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), menyiapkan Rp400 juta untuk lahan pemakaman jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gandus.

"Dana untuk pemakaman jenazah yang terpapar atau suspect COVID-19, tercatat sudah Rp400 juta. Termasuk anggaran untuk upah para tukang gali pemakaman, APD petugas pemakaman, dan biaya-biaya lain," ujar Kepala Dinas PRKP, Affan Prapanca, Rabu (13/1/2021).

1. Bertambah 390 makam pada November-Desember 2020

ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Ia menyampaikan, dana itu sudah dirangkum dan dihitung sejak TPU Gandus dibuka hingga akhir Desember 2020 lalu.

"Kalau jumlah terakhir rentan waktu November-Desember 2020, ada 390 makam yang dipakai," kata dia.

2. Luas TPU Gandus Palembang mencapai 2 hektar

ilustrasi infeksi virus corona COVID-19 (IDN Times/Mardya Shakti)

Affan menambahkan, TPU Gandus Palembang belum terisi semua. Dirinya menyebut keterisian masih di bawah 50 persen dari total luas 2 hektar, lantaran kebijakan pemakaman jenazah COVID-19 diizinkan di tempat lain.

"Dari 2 hektar baru 30 persen yang terpakai dan sudah terpasang pagar," tambahnya.

3. Tiap galian dihargai Rp750 ribu per lubang

ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU. (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Selain melakukan pencatatan rincian anggaran, Dinas PRKP Palembang juga turut bertanggung jawab memberi upah kepada para penggali kuburan, dengan perjanjian dana yang didapatkan Rp750 ribu per lubang.

"Tapi kadang juga upah galian dan jumlah lubang yang bakal digali tergantung permintaan rumah sakit. Setiap ada pengajuan dari petugas penggali langsung kita bayar. Mereka juga sudah kita beri APD," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us