Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkapan layar postingan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Kedokteran Unand. (IDN Times/Andri NH)

Padang, IDN Times - Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) resmi menahan HJ dan NZ, dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), Padang, atas kasus kejahatan seksual.

Setidaknya ada 12 orang menjadi korban. Keduanya pun ditahan oleh penyidik sejak Jumat (28/4/2023).

1. Pelaku dijerat UU kekerasan seksual

Ilustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Direktur Reserse Kriminal Umum Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual.

"Sudah ditahan," ujarnya, Senin (2/5/2023). Menurut Andry, tersangka HJ dikenakan tambahan Juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Satgas PPKS rekomendasi dipecat dari kampus

Editorial Team

EditorAndri NH

Tonton lebih seru di