Empat Lawang, IDN Times - Dugaan pelanggaran Pemilu berupa jual beli surat suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kali ini terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Dua orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Empat Lawang yang merasa dirugikan, langsung melaporkan dugaan praktik kecurangan tersebut ke Bawaslu Sumsel.
Dua caleg tersebut yakni Riko Aprisal dan Ridho Kurnia yang berasal dari Partai NasDem dan PPP. Pelanggaran pemilu yang dilaporkan terkait temuan surat suara diduga dibagikan atau diperjualbelikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada PAN dan Partai Demokrat.