Palembang, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan 17 kecamatan di Palembang berada di zona kuning, atau status daerah dengan kasus penularan lokal COVID-19.
Berdasarkan status wilayah tersebut, daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang belum masuk kategori aman harus kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Sekarang kita akan mulai lagi penerapan kerja dari rumah. Jika ada perubahan status PPKM dari pusat, kita akan sesuaikan segera," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Kamis (10/2/2022).