Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mal di Palembang Diizinkan Bikin Acara Meski PPKM Level 2

Mal di Palembang Diizinkan Bikin Acara Meski PPKM Level 2
Ilustrasi masuk mal scan barcode (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Palembang sudah dimulai sejak 1 Februari hingga 14 Februari. Namun dalam pelaksanaan kebijakan, mal masih diizinkan untuk menggelar acara dengan protokol kesehatan (prokes).

"Mal sudah boleh buat event tapi pengunjung harus diatur agar tetap menerapkan prokes. Kapasitas mal juga maksimal 50 persen, hanya bioskop saja yang boleh 75 persen," ujar Manager Marketing Palembang Indah Mall (PIM), Ongky Prasetyo, Rabu (9/2/2022).

1. Petugas keamanan di mal patroli prokes pengunjung

Ilustrasi Mal yang diperbolehkan buka pada masa PPKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ilustrasi Mal yang diperbolehkan buka pada masa PPKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Menurut Felice, Vice General Manager PTC Mall, mal tetap beroperasi seperti jam normal, yakni pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan prokes ketat. Pihaknya menugaskan pihak kemananan untuk patroli prokes.

"Security lebih sering memastikan pengunjung mengenakan masker dengan benar. Sebab kadang pengunjung lupa menggunakan masker, atau pakai masker tapi tidak menutup hidung dan mulut dengan sempurna," kata dia.

Pengunjung mal juga wajib sudah vaksin dengan memindai kode di Peduli Lindungi, disertai pengecekan suhu tubuh, wajib mencuci tangan, serta menjaga jarak.

2. APPBI Sumsel pastikan semua mal menerapkan prokes ketat

Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki Mal (IDN Times/Athif Aiman)
Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki Mal (IDN Times/Athif Aiman)

Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Sumatra Selatan (APPBI Sumsel), Agus Ekawani menambahkan, semua mal sudah menerapkan prokes optimal sebelum penerapan PPKM Level 2 di Palembang.

"Karena sejak dulu yang penting penerapan prokes sudah dilakukan di mal," tambahnya.

3. Pemda hanya menaati Intruksi Mendagri soal kebijakan PPKM Level 2

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa melanjutkan, PPKM Level 2 merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri. Aturan itu wajib dipatuhi setiap wilayah yang masuk ke dalam daftar penerapan PPKM.

"Semua aturan merupakan arahan Mendagri, dan kita tentu harus menaati apa saja yang ada di dalam poin aturan itu, lalu kita turunkan ke dalam Surat Edaran dari Dinkes," tandas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ekspor Komoditas Unggul Sumsel Merosot saat Rupiah 18 Ribu

05 Jun 2026, 19:35 WIBNews