- Kota Padang
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kota Pariaman
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Agam
- Kota Solok
- Kabupaten Sijunjung
- Kota Padang Panjang
13 Daerah Terdampak Bencana, Sumbar Tetapkan Tanggap Darurat

- Sebanyak 13 daerah terdampak bencana
- Sebanyak 5 daerah alami terdampak parah
- Usulkan dana bantuan
Padang, UDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.
Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember 2025 mendatang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).
1. Sebanyak 13 daerah terdampak bencana

Arry mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 13 kabupaten/kota yang ada di Sumbar melaporkan terdampak bencana sejak beberapa hari yang lalu.
“Dengan adanya 13 daerah yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Itu mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember atau 14 hari kedepan," katanya.
Arry menyatakan, keputusan tersebut nantinya juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan.
2. Sebanyak 5 daerah alami terdampak parah

Arry mengatakan, dari 13 daerah yang terdampak tersebut ada lima daerah yang mengalami dampak yang paling parah sejak beberapa hari terakhir cuaca ekstrem di Sumbar.
"5 daerah itu adalah Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi, juga telah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya masing-masing," katanya.
Arry menjelaskan, penetapan status tanggap darurat provinsi untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel, terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, serta sumber daya manusia.
3. Usulkan dana bantuan

Penetapan tanggap darurat bencana tersebut dilakukan tidak hanya sekedar penetapan saja. Menurut Arry ada hal lain yang dituju dengan penetapan tersebut.
“Selain itu, penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif,” katanya.
Arry mengatakan, pemerintah harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan.
Untuk memudahkan koordinasi, Pemprov juga menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Di lokasi ini seluruh informasi, koordinasi operasi lapangan, hingga pelaporan kejadian bencana akan dihimpun dan disinkronkan.
“Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” tutupnya.
4. Ini daftar 13 daerah terdampak bencana di Sumbar



















