Palembang, IDN Times - Sebanyak 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang ditangkap atas perkara penerimaan fee proyek 16 paket jalan, akhirnya divonis bersalah. Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim non aktif tersebutitu divonis penjara empat tahun, dan hak politiknya dicabut selama dua tahun.
Adapun 10 terdakwa yang terjerat kasus itu adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan masing-masing penjara selama empat tahun, serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, Rabu (25/5/2022).