Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Penembakan Kasatreskrim 

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Penembakan Kasatreskrim
Kapolda Sumbar melihat laporan terkait kejadian penembakan Kasat Reskrim oleh Kabag Ops (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya Sih
  • Kepolisian Sumatra Barat memeriksa beberapa orang terkait penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Ashari.
  • Pihak kepolisian telah memeriksa 5 saksi yang mengetahui kejadian penembakan dan akan memeriksa Kapolres Solok Selatan.
  • Pelaku bernama AKP Dadang Iskandar akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana berat berupa pembunuhan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Padang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah memeriksa beberapa orang terkait penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Ashari.

Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono mengungkapkan, sampai saat ini Bid Propam Polda Sumbar masih memeriksa pelaku. "Sampai saat ini pelaku masih diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan ini," katanya kepada wartawan pada Jumat (22/11/2024).

1. Periksa 5 saksi termasuk kapolres

Ilustrasi polisi diperiksa Propan (Istimewa)
Ilustrasi polisi diperiksa Propan (Istimewa)

Suharyono mengungkapkan, hingga saat ini telah memeriksa 5 saksi mengetahui kejadian penembakan tersebut. "Sampai saat ini ada 5 orang yang bersama-sama kasatreskrim yang memproses penangkapan pelaku tambang galian C itu," katanya.

Ia menambahkan, petugas juga akan memeriksa Kapolres Solok Selatan merupakan pimpinan di wilayah hukum tersebut.

2. Pelaku akan dipecat

Personel Polda Sumbar mengangkat peti mati jenazah AKP Ulil Ryanto Ashari (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Personel Polda Sumbar mengangkat peti mati jenazah AKP Ulil Ryanto Ashari (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Kapolda mengatakan, pelaku bernama AKP Dadang Iskandar akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Dalam sepekan ini pemeriksaan akan kita selesaikan, termasuk proses PTDH pelaku akan kita selesaikan," katanya.

Menurutnya, pemecatan itu dilakukan karena tersangka telah melakukan tindak pidana berat berupa pembunuhan.

3. Amankan bukti selongsong peluru

Kapolda Sumbar melihat laporan terkait kejadian penembakan Kasat Reskrim oleh Kabag Ops (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Kapolda Sumbar melihat laporan terkait kejadian penembakan Kasat Reskrim oleh Kabag Ops (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Suharyono mengatakan, dari pelaku petugas juga mengamankan mobil dan juga senjata digunakan untuk menembak korban.

"Senjata api dan magazine yang berisi lima belas dan sudah digunakan sembilan yaitu dua yang diduga digunakan untuk menembak korban dan 7 lainnya masih kami dalami," katanya.

Menurutnya, dari isi 15 magazine tersebut, hanya tersisa sebanyak 6 peluru saja dan 7 peluru belum diketahui keberadaannya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Halbert Caniago
EditorHalbert Caniago

Latest News Sumatera Selatan

See More