Padang, IDN Times - Dua orang pemuda yang kerap melakukan pemerasan di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dibekuk tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara.
Pria yang diketahui berinisial DAS (21) dan RF (32) itu dibekuk tanpa perlawanan saat akan menjual barang hasil kejahatan yang dilakukannya melalui media sosial Facebook.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan handphone milik korban dijual melalui marketplace Facebook," kata Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, Senin (17/2/2025).