Kubur Motor Curiannya, Mahasiswa Padang Ditangkap di Agam

- Mahasiswa IZ (20) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Padang Utara karena mencuri motor mahasiswi lain pada 21 Januari lalu.
- Penangkapan berawal dari laporan korban Dwi Kharina dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dengan bantuan rekaman CCTV.
- Pelaku mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan bukti rekaman CCTV dan berhasil menemukan motor yang dikubur oleh pelaku.
Padang, IDN Times - Meskipun telah mencoba mengelabui petugas dengan mengubur sepeda motor yang dicurinya, seorang mahasiswa berinisial IZ (20) tidak bisa mengelak saat dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Padang Utara pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
"Tersangka ditangkap di daerah Nagari Kamang hilir Kabupaten Agam sekitar pukul 15.15 WIB kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, Jumat (24/1/2025).
Heru mengatakan, mahasiswa tersebut dibekuk karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor seorang mahasiswi pada 21 Januari 2025 lalu.
1. Kronologi penangkapan

Heru mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban atas nama Dwi Kharina yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya.
"Setelah mendapatkan laporan itu, atas perintah Kapolsek kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian kehilangan sepeda motor tersebut di Parkiran MTsN 6 Padang di daerah Gunung Pangilun.
"Dari rekaman CCTV itu tim langsung mencaritahu identitas pelaku serta keberadaannya. Didapati bawa pelaku ini berada di daerah Agam dan kami langsung berangkat ke sana," katanya.
Pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki di daerah tersebut langsung dicegat dan dibekuk oleh tim Polsek Padang Utara.
"Awalnya pelaku tidak mengakuinya, tetapi setelah kami memperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV, ia tidak bisa mengelak lagi," katanya.
2. Kubur barang bukti di tanah

Ia mengatakan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti berupa sepeda motor yang telah dicuri.
"Ternyata pelaku mengubur barang bukti tersebut dan beruntung bisa ditemukan setelah pelaku kooperatif," katanya.
Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk dilakukan proses penyidikan.
3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Tetapi nanti tentunya tergantung putusan dari majelis hakim," katanya.





![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)













