Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun 

Kedua terdakwa sudah kembalikan uang hasil korupsi

Palembang, IDN Times - Dua orang terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), yakni Kepala Dinas Herman Mayori dan Kabid SDA Eddy Umari divonis 4,5 tahun penjara.

“Mengadili terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama JPU,” ungkap Ketua Majelis Hakim Yoserizal, Selasa (5/7/2022).

1. Kedua terdakwa sudah kembalikan kerugian negara

Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Yoserizal menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima, dan menentukan fee dari setiap proyek di Dinas PUPR Muba.

Eddy Umari dan Herman Mayori pun diminta mengembalikan denda Rp200 juta dan diberikan subsider selama empat bulan penjara.

“Kedua terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima. Eddy Rp500 juta sedangkan Herman Rp600 juta,” jelas dia.

Baca Juga: Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara 

2. Kedua terdakwa diberikan waktu sepekan menimbang putusan hakim

Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun Sidang vonis pidana korupsi penerimaan suap (IDN Times/istimewa)

Kedua terdakwa diberikan waktu satu pekan oleh Majelis Hakim untuk menimbang-nimbang terlebih dahulu vonis yang telah diberikan. Keduanya kompak menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum masing-masing.

“Pikir-pikir yang mulia,” ungkap kedua terdakwa.

3. JPU sebut tak semua tuntutan diakomodir Hakim

Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Albar Hanafi menyatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Majelis Hakim sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Menurut Albar, vonis yang telah dibacakan Hakim hari ini tidak mengakomodir semua tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang tuntutan.

“Tentunya kita akan diskusikan dengan tim Jaksa dan pimpinan apakah akan banding atau tidak. Kita gunakan hak kita tujuh hari ke depan,” tutup dia.

Dalam tuntutan JPU KPK, terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari terdiri dari untuk Herman Mayori dituntut JPU KPK 4,5 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Eddy Umari dituntut JPU KPK 5 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Dituntut 3 Tahun Penjara 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya