2 Pria Paruh Baya Terlibat Kasus Pencabulan di Sumbar 

Bahkan satu korban dihamili oleh ayah kandungnya

Padang, IDN Times - Jajaran Kepolirisn Resor Bukittinggi menangkap dua orang pria masing-masing berinisial EJ (50) dan SH (69). Keduanya dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, menyebut korban masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun. Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
 
“Dua kasus ini terjadi di Bukittinggi dan Agam. Satu korban anak tiri dan satu kasus lagi pencabulan terhadap anak kandungnya,” kata Adriansyah, Selasa (31/5/2022).

1. Satu korban sudah hamil

2 Pria Paruh Baya Terlibat Kasus Pencabulan di Sumbar ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Adriansyah, satu korban di antaranya bahkan sudah hamil enam bulan. Korban disetubuhi oleh tersangka SH yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
 
“Satu korban sudah hamil enam bulan,” ujar Adriansyah.

Baca Juga: Sumbar Resmi Terapkan Plat Kendaraan Seri Tiga Huruf 

2. Ibu korban sudah meninggal

2 Pria Paruh Baya Terlibat Kasus Pencabulan di Sumbar Ilustrasi meninggal (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut Adriansyah menyebutkan, tersangka SH selama ini tinggal bersama dengan sepasang anaknya. Sedangkan ibu kandung dari anaknya sudah meninggal tiga tahun lalu.
 
“Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita pada saudaranya. Perbuatan itu dialami korban sejak 2021,” kata Adriansyah.

Baca Juga: Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun

3. Anak tiri juga dicabuli

2 Pria Paruh Baya Terlibat Kasus Pencabulan di Sumbar ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu untuk kasus kedua terjadi di Agam. Pelaku pencabulan tak lain adalah ayah tiri dari korban sendiri. Terbongkar kasus ini setelah korban mengaku kepada ibunya.
 
Sebelum tersangka EJ mencabuli anak sambungnya itu, korban diajak menonton film porno. Bahkan tersangka sudah beberapa kali dilakukan, termasuk ketika korban ke dapur untuk mengambil minum.

Kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 3, pasal 82 ayat 2 nomor 35 Undang-Undang (UU) 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 kurungan penjara.

Baca Juga: Semen Padang Rekrut Silvio Escobar Benitez Perkuat Lini Depan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya