2 Mahasiswa Kedokteran Unand Kasus Kejahatan Seksual Resmi Ditahan

Keduanya sudah ditahan sejak Jumat (28/4/2023) lalu

Padang, IDN Times - Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) resmi menahan HJ dan NZ, dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), Padang, atas kasus kejahatan seksual.

Setidaknya ada 12 orang menjadi korban. Keduanya pun ditahan oleh penyidik sejak Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: 2 Sejoli Fakultas Kedokteran Unand Akui Perbuatan Menyimpang 

1. Pelaku dijerat UU kekerasan seksual

2 Mahasiswa Kedokteran Unand Kasus Kejahatan Seksual Resmi DitahanIlustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Direktur Reserse Kriminal Umum Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual.

"Sudah ditahan," ujarnya, Senin (2/5/2023). Menurut Andry, tersangka HJ dikenakan tambahan Juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 12 Orang Jadi Korban Perilaku Menyimpang 2 Sejoli Mahasiswa Unand

2. Satgas PPKS rekomendasi dipecat dari kampus

2 Mahasiswa Kedokteran Unand Kasus Kejahatan Seksual Resmi Ditahanmediaindonesia.com

Usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand Padang merekomendasikan keduanya diberhentikan dari kampus.

Menurut Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti, surat rekomendasi sudah diserahkan ke Rektor. PPKS merekomendasikan sanksi Drop Out (DO) atau diberhentikan karena pelanggaran berat yang dilakukan keduanya.

"Sudah kita serahkan rekomendasi Satgas PPKS ke Rektor Unand. Isinya pelanggaran berat. Namun untuk memberikan sanksi itu, keputusan berada di tangan Rektor, tapi yang jelas rekomendasi sudah diserahkan," kata Rika.

3. Total korban 12 orang

2 Mahasiswa Kedokteran Unand Kasus Kejahatan Seksual Resmi Ditahankabardamai.id

Sebelumnya, kasus kejahatan yang dilakukan kedua sejoli ini terbongkar setelah ada korban yang melapor. Lalu unggahan di media sosial terkait perbuatan keduanya viral. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ada 12 orang yang menjadi korban.

Modus keduanya mengambil atau merekam bagian sensitif para korban saat tertidur mengunakan ponsel. Baik HJ maupun NZ, saling berkirim konten yang mereka buat untuk sama-sama dinikmati.

Baca Juga: Mahasiswa Unand Tersangka Kejahatan Seksual Belum Ditahan karena Umroh

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya