2 Mahasiswa Kedokteran Unand Kasus Kejahatan Seksual Resmi Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) resmi menahan HJ dan NZ, dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), Padang, atas kasus kejahatan seksual.
Setidaknya ada 12 orang menjadi korban. Keduanya pun ditahan oleh penyidik sejak Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: 2 Sejoli Fakultas Kedokteran Unand Akui Perbuatan Menyimpang
1. Pelaku dijerat UU kekerasan seksual
Direktur Reserse Kriminal Umum Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual.
"Sudah ditahan," ujarnya, Senin (2/5/2023). Menurut Andry, tersangka HJ dikenakan tambahan Juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: 12 Orang Jadi Korban Perilaku Menyimpang 2 Sejoli Mahasiswa Unand
2. Satgas PPKS rekomendasi dipecat dari kampus
Usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand Padang merekomendasikan keduanya diberhentikan dari kampus.
Menurut Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti, surat rekomendasi sudah diserahkan ke Rektor. PPKS merekomendasikan sanksi Drop Out (DO) atau diberhentikan karena pelanggaran berat yang dilakukan keduanya.
"Sudah kita serahkan rekomendasi Satgas PPKS ke Rektor Unand. Isinya pelanggaran berat. Namun untuk memberikan sanksi itu, keputusan berada di tangan Rektor, tapi yang jelas rekomendasi sudah diserahkan," kata Rika.
3. Total korban 12 orang
Sebelumnya, kasus kejahatan yang dilakukan kedua sejoli ini terbongkar setelah ada korban yang melapor. Lalu unggahan di media sosial terkait perbuatan keduanya viral. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ada 12 orang yang menjadi korban.
Modus keduanya mengambil atau merekam bagian sensitif para korban saat tertidur mengunakan ponsel. Baik HJ maupun NZ, saling berkirim konten yang mereka buat untuk sama-sama dinikmati.
Baca Juga: Mahasiswa Unand Tersangka Kejahatan Seksual Belum Ditahan karena Umroh