Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Retribusi Parkir Topang Pembangunan Infrastruktur di Palembang

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pendapatan retribusi parkir minimal Rp800 juta hingga Rp1 miliar tiap bulan akan dialokasikan secara efektif untuk pembangunan kota Palembang.
  • Hasil penarikan pajak dari sektor parkir turut menyokong optimalisasi perbaikan pembangunan daerah, dengan target retribusi tahun 2024 di angka Rp9 miliar.
  • Pemkot Palembang menarget penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp1,148 triliun dari 12 item penarikan retribusi, dengan komitmen untuk memperbaiki sarana dan prasarana kota.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengebut sejumlah proyek infrastruktur untuk pembangunan kota. Anggaran perbaikan tersebut ditopang dari pendapatan pajak daerah, utamanya penarikan retribusi parkir.

"Pendapatan retribusi parkir minimal Rp800 juta sampai Rp1 miliar tiap bulan akan dialokasikan secara efektif," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Bapenda) Palembang, Raimon Lauri, Senin (24/6/2024).

1. Target retribusi parkir Rp9 miliar

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Hasil penarikan pajak dari sektor parkir menyokong pembangunan daerah cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari target retribusi pada 2024 hingga Rp9 miliar.

"Target ini dapat tercapai melalui peningkatan sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan pembayaran retribusi," kata dia.

2. Target pagu pajak Palembang naik di angka Rp1,148 triliun

pexels/Ahsanjaya

Pemkot Palembang secara menyeluruh menarget penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp1,148 triliun, dari pungutan 12 item penarikan retribusi yang mengalami peningkatan target dibandingkan 2023 di angka Rp1,113 triliun.

"Kami berkomitmen untuk menggunakan setiap dana retribusi parkir dengan maksimal untuk memperbaiki sarana dan prasarana Palembang," timpalnya.

3. Pemkot komitmen sosialisasikan kepatuhan pembayaran pajak untuk retribusi parkir

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Raimon menekankan, masyarakat perlu mematuhi peraturan terkait pembayaran retribusi parkir, hal ini penting karena pihak pengelola pajak daerah siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terdeteksi di lapangan.

"Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham akan pentingnya pembayaran retribusi parkir ini. Adanya kepatuhan akan membantu dalam pembangunan infrastruktur yang lebih baik bagi kemajuan Palembang," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us