3 Bank BPR di Sumbar Bangkrut, Bagaimana Nasib Nasabah?

- Tiga Bank Perkreditan Rakyat di Sumatra Barat dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut oleh OJK.
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayarkan tabungan nasabah yang ada di bank tersebut dengan total sekitar Rp10,4 miliar.
- Simpanan layak bayar akan dibayarkan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan 3T, sedangkan nasabah tidak layak bayar tidak akan dibayarkan.
Padang, IDN Times - Sebanyak tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatra Barat dinyatakan bangkrut hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank tersebut pada akhir 2024 lalu. Tiga bank yang izinnya telah dicabut oleh OJK itu adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan yang dinyatakan pailit.
Dengan telah dicabutnya izin tiga bank tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan akan membayarkan tabungan para nasabah yang ada di bank tersebut.
1. Kucurkan uang Rp10,4 miliar

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah uang untuk membayarkan tabungan nasabah bank tersebut.
"Ada sekitar Rp10,4 miliar untuk membayarkan seluruh tabungan nasabah yang ada di bank tersebut. Kami sudah melakukan pendataan jumlah nasabah dan jumlah tabungannya," katanya.
Ia mengatakan, untuk PT BPR Sembilan Mutiara yang dicabut izin usahanya pada 2 April 2024, LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Sembilan Mutiara sebesar Rp3,42 miliar atau 98,47 persen dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp3,47 miliar, milik 2.603 rekening.
Sementara, untuk PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang dicabut izin usahanya pada 23 Juli 2024, LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Lubuk Raya Mandiri sebesar Rp2,30 miliar atau 99,98 persen dari total penetapan simpanan sebesar Rp2,301.3 miliar, milik 727 rekening.
Untuk PT Pakan Rabaa Solok Selatan yang dicabut izin usahanya pada 11 Desember 2024, LPS pun telah menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebesar Rp4,69 Miliar atau 99,81 persen dari total penetapan simpanan sebesar Rp4,70 miliar, milik 1.254 rekening.
2. Kenapa ada simpanan tidak layak bayar?

Yusron menjelaskan, simpanan layak bayar yang akan dibayarkan tersebut adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T.
"3T itu maksudnya adalah T pertama tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan T ketiga yaitu tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan," katanya.
Sementara, untuk daftar nasabah tidak layak bayar adalah nasabah yang tidak masuk dalam 3T yang dinyatakan oleh LPS tersebut, simpanannya tidak akan dibayarkan.
3. Jadwal pembayaran

Yusron menjelaskan, pembayaran klaim penjaminan di Sumatra Barat akan dilakukan hingga 31 Maret 2025 mendatang oleh LPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Untuk jadwal pembayarannya nanti kami akan menunjuk salah satu bank yang ada di Sumatra Barat ini dan kami akan menyalurkannya melalui bank tersebut," katanya.
Bagi nasabah yang ingin mengetahui apakah tabungannya akan dibayarkan oleh LPS bisa melihatnya melalui website resmi LPS dan juga bisa mendatangi kantor bank yang telah ditutup tersebut.
"Kami sudah memajang nama-nama nasabah yang tabungannya akan dibayarkan di depan kantor masing-masing bank. Untuk klaim ini, nasabah yang bersangkutan harus melakukan pengurusannya sendiri dan tidak bisa diwakilkan," katanya.