Pria di Muba Ini Gadaikan Motor Temannya untuk Beli Baju

Tersangka meminjam motor korban untuk membeli rokok

Musi Banyuasin, IDN Times - Erik Fahriyono (20), warga Dusun I Desa Bukit Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin karena menggelapkan sepeda motor milik Aditiya Nugroho Minggu (8/5/2022).

Ternyata, tersangka dan korban merupakan teman dekat sejak kecil. Pelaku tega membawa kabur kendaraan temannya sendiri.

1. Pelaku berdalih ingin beli rokok dan kopi

Pria di Muba Ini Gadaikan Motor Temannya untuk Beli BajuIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Zanzibar Zulkarnain, mengatakan peristiwa itu bermula ketika pelaku main ke rumah korban, Selasa (26/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB. 

Kemudian pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok dan kopi. 

"Karena percaya dan hanya untuk membeli kopi dan rokok, tanpa pikir panjang korban langsung meminjamkannya," ujarnya.

Baca Juga: Ditinggal Mudik Lebaran, 3 Rumah dan 1 Toko Kemalingan di Sekayu

2. Korban gelisah motornya tak dibawa pulang selama dua hari

Pria di Muba Ini Gadaikan Motor Temannya untuk Beli BajuGoogle Image

Namun korban curiga karena menunggu tersangka yang tak kunjung pulang. Bahkan nomor teleponnya tak bisa dihubungi.

"Korban bahkan menunggu lebih dari dua hari namun tidak ada itikad baik dari tersangka. Korban langsung melaporkan ke SPK Mapolsek Sungai Lilin," jelasnya. 

Baca Juga: Ibu Hamil 3 Bulan di Palembang Menggondol Isi Warung Indekos

3. Pelaku terancam penjara empat tahun

Pria di Muba Ini Gadaikan Motor Temannya untuk Beli BajuLiputan 6

Unit Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak dan menemukan informasi tersangka berada di rumah makan Arema Dampit Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

"Tersangka langsung diamankan dan dari hasil pengembangan di tempat sepeda motor telah digadaikannya sebesar Rp3.700.000. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli baju," terangnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Berkedok Open BO, Suami Istri di Palembang Curi Handphone Korban

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya