Pria di Muara Enim Perkosa Tetangga dengan Keterbelakangan Mental

Korban menendang pelaku usai diperkosa kemudian kabur 

Muara Enim, IDN Times - Seorang pria bernama Boy (32) warga Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, berbuat asusila terhadap tetangganya sendiri. Pelaku memerkosa perempuan berusia 27 tersebut yang mengalami keterbelakangan mental.

Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Mulanya pelaku melintas di depan rumah korban yang duduk sendirian.

Baca Juga: Seorang Polisi Polres Muratara Ditangkap Rekannya Usai Beli Ekstasi

1. Pelaku beraksi saat kondisi rumah korban sepi

Pria di Muara Enim Perkosa Tetangga dengan Keterbelakangan MentalIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

"Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, terlintas niat jahat pelaku untuk menghampiri korban dengan menaiki rumah panggung," ujarnya, Kamis (11/8/2022) kemarin.

Setelah sampai di dalam rumah korban, pelaku memanggil korban dengan melambaikan tangan mengajak masuk. Korban pun menurut saja masuk ke dalam rumah. 

"Setelah masuk, pelaku tanpa basa-basi langsung memeluk dan mencium serta menutup mulut korban menggunakan tangan kanan," jelasnya.

Baca Juga: Warga Baturaja Gantung Diri di Depan Bayi Kembarnya Berusia 3 Bulan

2. Korban sempat menendang pelaku dan langsung kabur

Pria di Muara Enim Perkosa Tetangga dengan Keterbelakangan MentalIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan menidurkannya di atas kasur. Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi hanya dua menit. Namun karena merasa belum puas, pelaku kembali menggerayangi tubuh korban.

"Perbuatan pelaku sempat dilawan korban. Ia menendang pelaku hingga terjatuh, kemudian berlari keluar melalui pintu belakang rumahnya," terangnya.

3. Pelaku juga kabur ke rumah pamannya

Pria di Muara Enim Perkosa Tetangga dengan Keterbelakangan MentalIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan. Syamsuharto langsung memerintahkan Tim Suro untuk menangkap pelaku.

"Pelaku bersembunyi di rumah pamannya di Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Ia sedang duduk di teras depan rumah pamannya dan langsung disergap," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap wanita

Pria di Muara Enim Perkosa Tetangga dengan Keterbelakangan MentalIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Sedang Asyik Lari Pagi, Seorang Kades Ditembak Orang Tak Dikenal 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya