Pelatih Ekskul Sekolah Cabuli Siswi OKU Timur di Pos dan Kelas

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkap Juliyus Setpan (28) warga Cidawang, Kelurahan Paku Sekunyi, Kecamatan Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Ia ditangkap karena pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelatih ekstrakurikuler (ekskul) ini mencabuli siswi SMP berinisial CF (13) warga Martapura, murid sekolah tempat pelaku mengajar ekskul.
Baca Juga: Guru Mengaji di Muba Cabuli Murid, 4 Anak Jadi Korban
1. Pelaku cabuli korban di pos satpam dan kelas
Perbuatan itu dilakukan pelaku tidak hanya satu kali, namun sudah dua kali. Kejadian pertama pada Senin (7/11/2022 ) di Pos Satpam SMP Negeri di Kota Baru, Kecamatan Martapura.
Kemudian pada 11 November 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini aksi cabul itu dilakukan di kelas.
Baca Juga: Gadis di Lahat Digilir Paksa 3 Pria Berstatus Pelajar
2. Korban alami trauma dan takut bertemu pelaku
Korban disuruh menghitung gerbong kereta api sambil menutup mata. Setelah korban merasa lelah, pelaku menyuruhnya berbaring di lantai dan menindih tubuh korban hingga sesak nafas.
Kemudian pelaku menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruangan kelas. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma hingga takut bertemu pelaku.
3. Polisi langsung meringkus pelaku
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, korban didampingi orangtuanya sudah melapor ke Polres OKU Timur.
"Kita berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Senin, 28 November 2022, saat berada di sebuah toko di Cidawang, Martapura," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotocopy akte kelahiran korban, dan satu lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Lift di Jembatan Ampera Mulai Dipasang, Begini Penampakannya