Oknum ASN DPRD OKU Dalang Penimbunan BBM Solar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Jajaran Polsek Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil menggerebek penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah rumah.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid menjelaskan, penangkapan yang dilakukan anggotanya bermula dari keresahan masyarakat karena antrean BBM di beberapa SPBU Baturaja.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Gerebek Gudang Minyak Solar Oplosan di Kramasan
1. Terungkap saat polisi merazia SPBU
Berdasarkan penyelidikan razia di lapangan, polisi mencurigai kendaraan yang antre di SPBU Air Paoh. Saat beberapa kendaraan didatangi, sopirnya nampak gugup dan mengakui sedang mengisi solar.
"Pelaku menggunakan berbagai jenis kendaraan, di antaranya truk dan mobil jenis minibus. Kita berhasil mengamankan lima orang di SPBU, dan sebuah rumah yang dijadikan tempat menampung solar," ujarnya, Selasa (30/11/2022).
Baca Juga: Warga Muba Tertangkap Basah Timbun Solar dan Oplos Pertalite
2. Pemilik usaha berstatus ASN di DPRD OKU
Kelima pelaku antara lain Rudi Ono (23) sopir yang mengendarai truk BE 9747 AD, Efri Fransisco (20) sopir E 8824 FE, Diki Aprianto (22) sopir truk BG 8358 FO, Reli Ardiansyah sopir Panther BG 1976 FS, serta Diki Andrean (17) sebagai kernet.
"Kelima pelaku ini merupakan suruhan pemilik usaha berinisial YY yang berprofesi sebagai ASN di DPRD OKU. BBM tersebut dibongkar atau dicor di kediaman YY dengan dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali," jelasnya.
3. Polisi amankan puluhan jeriken dan mobil
Dari hasil penangkapan terhadap kelima pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil truk Rino BE 9747 AD yang dikemudikan Rudi, berikut 26 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, 4 jeriken ukuran 35 liter keadaan kosong.
Lalu satu unit truk Dyna E 8824 FE yang dikemudikan Efri Fransisco berikut 27 jeriken berisi 35 liter dan 1 buah timbangan ukuran 30 kilogram. Satu unit mobil truk Ps 120 BG 8358 FO yang dikemudikan Diki Aprianto. Satu unit mobil Panther BG 1976 FS yang dikemudikan Reli Ardiansyah.
"Kelima pelaku telah kita amankan berikut barang bukti 55 jeriken dengan berat satu jeriken masing-masing 35 kilogram, termasuk pemilik kendaraan juga akan dimintai keterangan," tegasnya.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Beberkan Alasan Antrean BBM di SPBU Masih Terjadi