Kepala Dishub Prabumulih Tersangka dan Langsung Ditahan

Tersangka disebut membuat laporan perjalanan dinas fiktif

Prabumulih, IDN Times - Usai melakukan penggeledahan dan memeriksa 151 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menaikkan status Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih, Marthodi HS, sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, Senin (13/11/2023).

Marthodi keluar menggunakan rompi tahanan berwarna pink nomor 1. Ia langsung dikawal masuk mobil tahanan dari Kejari Prabumulih pada pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Kejari Sita Laptop dan Kwitansi dari Rumah Kepala Dishub Prabumulih

1. Marthodi melanggar pasal Tipikor

Kepala Dishub Prabumulih Tersangka dan Langsung DitahanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa hukum Marthodi, Mardiansyah menuturkan, pihaknya selaku kuasa hukum mencoba berusaha memberikan pendampingan hukum untuk kelancaran proses tindak pidana yang dituduhkan terhadap kliennya.

"Untuk sementara beliau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi," ujar Mardiansyah

Baca Juga: KPK Soroti Jual Beli Izin Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sumsel

2. Tersangka ditahan di Rutan Sultan Klas 2B Kota Prabumulih

Kepala Dishub Prabumulih Tersangka dan Langsung Ditahanilustrasi tahanan

Kasi Intel Kejari Prabumulih, M Ridho didampingi Kasi Pidsus, Safei, mengatakan penahanan itu didasarkan bukti yang cukup.

"Pasal sangkaan pada tersangka yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal tiga junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Sultan Klas 2B Kota Prabumulih," ucapnya.

3. Pj Wali Kota sudah terima surat pensiun dini

Kepala Dishub Prabumulih Tersangka dan Langsung Ditahan(Kejari Prabumulih saat menggeledah rumah dinas Kadishub dan Kasbubag Keuangan Prabumulih) IDN Times/istimewa

Menanggapi status Kepala Dishub, Pj Wali Kota (Wako) Prabumulih, Elman, menyebutkan Marthodi sudah melayangkan surat pensiun dini dan sudah ditandatangani.

"Kemarin itu beliau memang memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami," ujarnya.

Sebagai pimpinan, dia mengaku sudah menanyakan kepada yang bersangkutan terkait alasannya mengajukan pensiun dini.

"Rupanya beliau memang mengajukan pensiun dini karena urusan keluarga. Informasi dari BKPSDM, pensiunnya sudah turun 1 November tadi," ujarnya.

4. Penyidik sudah geledah rumah dinas

Kepala Dishub Prabumulih Tersangka dan Langsung Ditahan(Kejari Prabumulih saat menggeledah rumah dinas Kadishub dan Kasbubag Keuangan Prabumulih) IDN Times/istimewa

Sebelumnya, Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dishub Kota Prabumulih, termasuk rumah pribadi Kasubag Keuangan Dishub Prabumulih berinisial LG.

Penggeledahan itu atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas fiktif bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021/2022.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya