Cuaca Panas Picu Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar

Tidak ada aktivitas pengeboran di sumur karena libur lebaran

Musi Banyuasin, IDN Times - Kondisi cuaca yang cukup panas belakang ini rupanya memicu kebakaran sumur minyak ilegal milik salah satu warga di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (24/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pemilik sumur, yakni Ali Susan (26) langsung diamankan Satreskrim Polres Muba usai sumurnya terbakar. Pasalnya, api dan kepulauan asap hitam mencapai ketinggian 10 meter.

1. Cuaca panas sebabkan minyak dan gas keluar

Cuaca Panas Picu Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar(Kapolres Muba AKBP Siswandi saat menggelar konferensi pers terkait sumur minyak ilegal yang terbakar) IDN Times/Istimewa

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, saat kejadian memang tidak ada kegiatan pengeboran di sumur minyak tersebut. Warga dibuat kaget tiba-tiba keluar api dari lubang Galvanis sumur bor.

"Diduga penyebab kebakaran sumur bor tersebut karena gesekan pipa Galvanis sumur dengan material batu yang keluar dari lubang sumur bor," ujarnya dalam press rilis di Mapolres Muba, Selasa (25/4/2023).

Selain itu, faktor cuaca sangat panas menyengat membuat minyak dan gas bertekanan tinggi keluar sendiri dari lubang pipa atau istilahnya meluing. Menurutnya, hal inilah yang cukup berbahaya jika kondisi cuaca panas terik.

"Saat kita cek ke lapangan, memang H-3 dan H+2 lebaran tidak ada aktivitas pengeboran. Mungkin karena dalam suasana lebaran. Beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam insiden ini," jelasnya.

2. Sumur minyak baru dibor selama 15 hari

Cuaca Panas Picu Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar(Kapolres Muba AKBP Siswandi saat menggelar konferensi pers terkait sumur minyak ilegal yang terbakar) IDN Times/Istimewa

Kemudian Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan ditemukanlah identitas pemilik sumur. Sehingga, Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ali tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal dan mendapatkan hasil berupa minyak bumi. Namun sumur minyak yang dikelolanya tersebut terbakar dan membahayakan.

"Tersangka menjelaskan bahwa kebakaran sumur diduga karena faktor alam. Sumur minyak tersebut baru berusia sekitar 15 hari dan berhenti aktivitas sejak H-2 lebaran," ungkapnya.

3. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara

Cuaca Panas Picu Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar(Kapolres Muba AKBP Siswandi saat menggelar konferensi pers terkait sumur minyak ilegal yang terbakar) IDN Times/Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pad 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.

"Kita pastikan ke depan tidak ada lagi warga yang membuka sumur baru, dan menghentikan aktivitas Illegal Driling ini. Kita harap warga bersabar, karena pemkab sendiri tengah membuat tata kelola, dan pastinya ada payung hukumnya nanti," jelasnya.

Baca Juga: Dishub Muba Sediakan Mobil Derek di Jalur Lintas Timur Palembang-Jambi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya