Baru 2 Bulan, Polres Muba Sita Sabu Senilai Rp1,1 Miliar

Sebelum dibuang, sabu diblender kemudian dicampur deterjen

Musi Banyuasin, IDN Times - Sebanyak Rp1,1 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polres Muba, Kamis (10/11/2022). Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolres Muba, AKBP Siswandi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan tangkapan pada wiliayah hukum Polres Muba selama periode Juli-Agustus 2022.

Baca Juga: Golkar Berhentikan Anggota DPRD Musi Rawas yang Tertangkap Pesta Sabu

1. Sabu merupakan tangkapan dari dua tersangka

Baru 2 Bulan, Polres Muba Sita Sabu Senilai Rp1,1 Miliar(Pihak Polres Muba saat memusnahkan barang bukti berupa sabu) IDN Times/Yuliani

Kapolres mengatakan, pemusnahan sabu ini berasal dari dua orang tersangka, yakni Agustiawan dan Afrizal Firdaus. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

"Masing-masing dengan barang bukti berupa 1 paket besar yang berisi sabu dengan berat bruto 1.051,53 gram. Kemudian tersangka Andi dengan sabu seberat 100,8 gram," ujar Siswandi.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 2,1 Kilogram Sabu Malaysia

2. Barang bukti positif mengandung metafetamin

Baru 2 Bulan, Polres Muba Sita Sabu Senilai Rp1,1 Miliar(Pihak Polres Muba saat memusnahkan barang bukti berupa sabu) IDN Times/Yuliani

Sebelum sabu dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumsel sudah mengetahui keaslian barang bukti tersebut.

"Barang bukti ini positif mengandung metafetamin yang dianggap berbahaya dan dilarang. Sabu senilai Rp1,1 miliar dimusnahkan dengan cara diblender, dan dicampur pembersih lantai kemudian dibuang ke dalam kloset," ungkapnya.

3. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Baru 2 Bulan, Polres Muba Sita Sabu Senilai Rp1,1 Miliar(Pihak Polres Muba saat memusnahkan barang bukti berupa sabu) IDN Times/Yuliani

Adapun pasal yang akan diterapkan yakni pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Atas pengungkapan kasus narkoba ini. Polres Muba berhasil menyelamatkan 7 ribu jiwa. Selain itu, kita mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui tentang peredaran narkoba segera laporkan kepada kita," tutupnya.

Baca Juga: Pelajar di Baturaja Ditangkap Membawa 7 Kilogram Ganja

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya