Anggota DPRD OI Terjaring Penggrebekan Saat Main Remi

Satu orang kabur ke sungai dan belum ditemukan

Ogan Ilir, IDN Times - Tim Opsnal Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek lapak judi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial FJ diduga terjaring polisi. FJ diduga sedang berjudi di lokasi kejadian yang berada tidak jauh dari SPBU Tanjung Raja.

Pada penggerebekan tersebut, seorang warga tenggelam di Sungai Ogan karena hendak melarikan diri. Ia dibantu oleh warga untuk naik ke atas, namun korban enggan lantaran takut ditangkap polisi.

Baca Juga: Pencuri Motor Tewas Diamuk Massa Sehabis Buka Puasa

1. Warga kabur ke sungai diduga tenggelam

Anggota DPRD OI Terjaring Penggrebekan Saat Main Remi(Tim SAR saat melakukan pencarian satu orang yang kabur dalam penggrebekan sarang judi di Ogan Ilir) IDN Times/Istimewa

Personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OI sedang melakukan pencarian terhadap warga tersebut.

"Ada yang tenggelam tapi belum ditemukan. Kami masih melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Basarnas," terang Kalaksa BPBD Kabupaten OI, Edi Rahmat.

Baca Juga: Dimarahi karena Masak Mi Instan Sendirian, Remaja Tusuk Kakak Kandung

2. Polisi benarkan ada anggota DPRD terjaring

Anggota DPRD OI Terjaring Penggrebekan Saat Main Remi( Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo) IDN Times/Istimewa

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, penggrebekan oleh petugas Opsnal Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kompol Ikang Ade Putra.

"Penggrebekan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Seseorang yang diamankan adalah anggota DPRD OI," tegasnya, Senin (10/4/2023).

Setelah gelar perkara ternyata tak ada unsur-unsur perjudian. Menurut Anwar, mereka hanya bermain kartu remi dan tak ada barang bukti uang sebagai alat taruhan layaknya perjudian.

“Dan untuk yang bersangkutan setelah pemeriksaan selama 1×24 jam, kami pun kembalikan ke keluarga,” lanjutnya.

3. Penggrebekan judi tidak memenuhi unsur pidana

Anggota DPRD OI Terjaring Penggrebekan Saat Main Remiilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, terpenuhinya unsur tindak pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUHP mutlak ada tiga unsur yang harus terpenuhi. Yakni ada bentuk permainan, keuntungan, serta uang sebagai bentuk taruhan.

"Dari hasil gelar perkara serta dokumen video dan foto-foto TKP sama sekali tak ada taruhan dalam bentuk uang dan sejenisnya. Petugas hanya menemukan satu set kartu remi, tak ada barang bukti lainnya. Ada bukti video rekaman dan foto-foto TKP-nya,” terangnya.

Baca Juga: Truk Pupuk Nyasar di Hutan, Polisi: Karena Google Maps

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya