Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

662 PPPK Guru di Muba Tunggu Kepastian Pelantikan

Ilustrasi pelantikan Guru PPPK (Istimewa)

Musi Banyuasin, IDN Times - Sebanyak 662 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos di kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih menanti kapan akan dilantik. Sebab beberapa daerah lain di Sumsel sudah melantik PPPK formasi guru maupun tenaga kesehatan (nakes).

Tenaga PPPK di Muba yang belum dilantik ini semuanya merupakan formasi guru. Sedangkan PPPK formasi nakes sudah dilantik pada April 2022 lalu.

1. Pemkab Muba masih merevisi anggaran

(Pj Bupati Muba, Apriyadi) IDN Times/Yuliani

Pj Bupati Muba, Apriyadi mengatakan, pihaknya belum melantik PPPK karena masih merevisi anggaran. Dirinya telah meminta Pj Sekda agar menyiapkan revisi anggaran melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah).

"Kita mau revisi anggaran dulu. Jangan sampai nanti PPPK dilantik tapi anggarannya belum ada. Perubahan Perkada itu tidak bisa direvisi biasa atau tergesa-gesa. Jadi lebih baik agak lambat tapi kepastian uangnya ada," ujarnya, Senin (6/6/2022).

2. Guru PPPK segera dilantik awal Juli 2022

Ilustrasi guru pppk (IDN Times/Hilmansyah)

Pj Sekda Muba, Musni Wijaya menambahkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan mekanisme pelantikan PPPK guru. Dia berjanji pelantikan PPPK akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kalau tidak ada halangan, awal Juli sudah bisa dilantik. Harap menunggu karena semuanya pasti dilantik," ungkapnya.

3. Sebanyak 47 PPPK nakes di Muba sudah dilantik

Ilustrasi tenaga kesehatan. Ilustrasi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Sebelumnya, tenaga PPPK formasi nakes sudah terlebih dahulu dilantik bersama 93 orang ASN oleh mantan Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Senin (25/4/2022). Total PPPK Nakes yang dilantik berjumlah 47 orang dan telah menandatangani masa perjanjian kerja selama lima tahun ke depan.

Kepala BKPSDM Muba, Endang Dwi Hastuti mengatakan, pegawai yang mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK. Masa perjanjian kerja lima tahun tersebut dapat diperpanjang atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan kinerja. 

"Apabila kinerja mereka buruk maka bisa saja akan diberhentikan sebelum masa lima tahun. Dalam perjanjian kerja telah tertuang kewajiban dan larangan yang harus ditaati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," tegas Endang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us