2 Kades yang Dilantik PPPK di Ogan Ilir Diminta Segera Pilih Jabatan

- BKPSDM masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan terkait pilihan yang akan diambil
- Hingga saat ini belum dilakukan pembagian Surat Keputusan PPPK paruh waktu
- 2 kades yang lolos PPPK paruh waktu sebelumnya memang telah bekerja sebagai TKS
Ogan Ilir, IDN Times - Dua kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir terbukti lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan resmi dilantik pada (23/12/2025) lalu. Keduanya bahkan sudah dipanggil menghadap ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Ogan Ilir.
Dua kades yang terbukti rangkap jabatan tersebut yakni Fikri Yansah, Kades Sentul, Kecamatan Tanjung Batu dan Sary Puspita, Kades Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja. Terkait kabar kelulusan dua Kades sebagai PPPK paruh waktu tersebut, BKPSDM masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan terkait pilihan yang akan diambil.
1. Hingga saat ini belum dilakukan pembagian Surat Keputusan PPPK paruh waktu

Kepala BKDSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan, kades yang lulus PPPK paruh waktu sudah dipanggil Senin (29/12/2025) kemarin. Hasilnya Kades tersebut masih pikir-pikir belum menentukan pilihan.
"Hingga saat ini belum dilakukan pembagian Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu. Pembagian SK dijadwalkan akan dilakukan sekitar satu minggu ke depan dan tidak diserahkan langsung kepada para PPPK paruh waktu, melainkan kepada instansi masing-masing," ujarnya.
2. Dua kades yang lolos PPPK paruh waktu sebelumnya memang telah bekerja sebagai TKS

Wilson menambahkan, dua kades yang dinyatakan lolos PPPK paruh waktu tersebut sebelumnya memang telah bekerja sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) atau honorer sejak sebelum terpilih menjadi kepala desa. Setelah menjabat sebagai kades, yang bersangkutan disebut masih tercatat aktif sebagai honorer dan kemudian mengikuti seleksi PPPK.
"Meski demikian, ketika mengikuti dan dinyatakan lolos seleksi PPPK, yang bersangkutan harus memilih, apakah tetap menjadi kades atau menjadi PPPK, baik penuh maupun paruh waktu. Tidak bisa rangkap profesi,” tegasnya.
3. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi

Sedangkan terkait proses seleksi peserta PPPK, Wilson menegaskan, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah KTP, pas foto, surat pernyataan lima poin, sertifikat, surat pengalaman kerja, portofolio, serta dokumen pendukung lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan peserta benar-benar bekerja sesuai ketentuan dan memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, dibutuhkan masa kerja minimal dua tahun.
"Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan atau pernyataan yang ditandatangani oleh atasan langsung peserta seleksi. Artinya, yang bertanggung jawab atas kebenaran status dan masa kerja peserta adalah atasan langsungnya. Apabila di kemudian hari muncul persoalan, maka itu menjadi tanggung jawab pihak yang menandatangani,” ungkap Wilson.
4. Kades Sentul sebut tidak ada regulasi yang dilanggar saat menyandung status PPPK

Sementara itu, Kades Sentul, Fikri Yansah mengatakan, tidak ada regulasi yang dilanggarnya dalam menyandang status PPPK Paruh Waktu. Meski begitu, Fikri masih belum memutuskan pilihan mana yang akan diambilnya.
"Sepemahaman kami yang terbatas, tidak ada regulasi yang dilanggar untuk paruh waktu. Tapi kalau memang di kemudian hari ada kejelasannya dan dikasih pilihan untuk mundur atau pilih salah satu, kita siap," ucap Fikri.
Selanjutnya Kades Seri Dalam, Sary Puspita saat hendak dikonfirmasi sama sekali belum memberikan respons. Lulusan D3 Keperawatan tersebut diketahui bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Tanjung Raja.


















